Memasuki era
dasawarsa 1980,bisnis-bisnis ekonomi yang mengandung prinsip-prinsip islamiah
mulai pudar.Masyarakat mulai memahami akan pentingnya material di dunia.Wabah
kapitalisme dan sekulerisme menjadi penyakit dalam ekonomi masyarakat.Mereka
berpikir bahwa nilai spiritual itu tidaklah ada dalam bisnis.Sehingga,banyak
diantara mereka yang melalukan monopoli dalam dunia bisnis serta menghilangkan
etika-etika bisnis.Mereka yang telah mengira nilai-nilai spiritual tidak ada
posisinya dalam dunia bisnis hanyalah menipu diri mereka sendiri dan
orang-orang setempatnya(Gay Hendricks & Kate Ludeman,1996,p.15).Lama kelamaan
system ini akan menghancurkan mereka sendiri,dengan halus.
Namun fakta
membuktikan,memasuki era 2000-an,sisten perekomian seperti ini yang banyak
dianut masyarakat eropa,mengalami keterpurukan .Ekonomi di eropa mulai anjlok
seiring berkurangnya kepercayaan masyarakat terhapahap pelaku bisnis.Sejak itu
perekonomian mulai mengalami pergantian kearah yang menguntungkan baik di dunia
baik di akhirat yakninya bisnis syariah.Dalam prosesnya sendiri,ekonomi syariah
merupakan proses bisnis yang memasukkan prinsip-prinsip islamiah dalam etika
berbisnis yang melarang keuntungan sepihak dalam bentuk apapun baik riba,bunga
dan lain.Motivasinya jelas,bahwa seharusnya hasil dari proses yang terjadi
bukan hanya menguntungkan dunia saja tapi juga
mengejar akhirat.Jelas bahwa nilai perbedaan yang mendasar antara
ekonomi syariah dan konvensional yaitu sisi spiritualnya.Karena,spiritualisme
bukanlah mainan dan bagian kecil dalam hidup,melainkan sesuatu yang harus ada
dalam setiap insane manusia(Gay Hendricks & Kate Ludeman,1996,p.10).
Dengan
adanya pemikiran seperti itu,jelas bahwa prinsip-prinsip yang ada dalam ekonomi
syariah yaitu melarang adanya kegiatan riba dalam bentuk bunga seperti yang
terjadi dalam ekonomi konvensional.syariah memiliki etika bisnis yang
jujur,amanah,fathanah yang tidak lepas dari proses bisnisnya.islam mengajarkan
4 prinsip bisnis dalam perekonomian yag dianut syariah.
1. Sidiqh,amanah,tabliqh dan fathanah
Bisnis
syariah mencerminkan kejujuran dalan prosesnya.Tidak ada pihak yang ditipu
maupun dimonopoli.Keuntungannya ,terciptanya kepercayaan yang salin terjalin
antara masyarakat sehingga proses bisnis sendiri dapat berjalan lancer.Kepercayaan
ini jelas terlihat pada proses akad yang terjadi dalam proses bisnis syariah.Seperti
yang telah disabda rasullulah s.a.w
“Hendaklah
kalian senantiasa berlaku jujur, karena sesungguhnya kejujuran akan megantarkan
pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan akan mengantarkan pada surga. Jika
seseorang senantiasa berlaku jujur dan berusaha untuk jujur, maka dia akan
dicatat di sisi Allah sebagai orang yang jujur. Hati-hatilah kalian dari
berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan mengantarkan kepada kejahatan dan
kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika seseorang sukanya berdusta dan
berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di sisi Allah sebagai pendusta”
(HR. Muslim).
Jadi
jelas bahwa bisnis syariah mengutamakan kepercayaan masyarakat sehingga membuat
hubungan saling terjaga untuk tujuan akhirat juga.
2.
Larangan
adanya riba dan Transaksi Haram
Berbeda
dengan yang terjadi pada proses bisnis konvesional yang menghalalkan bunga ,sehingga
kewajiban pihak lain semakin membengkak dan membuat pihak lain
terzalimi.Sedangkan islam melarang adanya tindakan yang zalim dalam kehidupan
.Atas azaz inilah proses bisnis yang terjadi pada syariah melarang adanya
tindakan riba dalam bentuk bunga dan lainnya.Sebagaimana firman Allah
"Maka,
jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan riba), Allah dan rasul-Nya akan
memerangimu. Dan, jika kamu bertobat, bagimu pokok hartamu; kamu tidak
menganiaya, dan tidak pula dianiaya." (QS Albaqarah [2]: 278).
Proses bisnis syariah juga melarang adanya transaksi
jual-beli barang-barang haram.Seperti khamar,daging babi,narkoba,ekstasi
dll.Hal ini jelas dalam sabda Rasul
"Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan
jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung." Ada yang bertanya,
"Wahai Rasulullah, apa pendapatmu mengenai jual beli lemak bangkai,
mengingat lemak bangkai itu dipakai untuk menambal perahu, meminyaki kulit, dan
dijadikan minyak untuk penerangan?" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda, "Tidak boleh! Jual beli lemak bangkai itu haram." Kemudian,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Semoga Allah melaknat
Yahudi. Sesungguhnya, tatkala Allah mengharamkan lemak bangkai, mereka
mencairkannya lalu menjual minyak dari lemak bangkai tersebut, kemudian mereka
memakan hasil penjualannya." (HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim,
no. 4132).
|
NO
|
Proses
Bisnis Syariah
|
Proses
Bisnis Konvensional
|
|
1
|
Berinvestasi Pada
Usaha yang Halal
|
Bebas Nilai
|
|
2
|
Atas Dasar Bagi
Hasil
|
Mengandung Unsur
Bunga
|
|
3
|
Pembagian Hasil Bergantung Besarnya Usaha
|
Tetap
|
|
4
|
Memiliki Unsur
Hubungan Kemitraan
|
Tidak Mengenal
mitra
|
|
5
|
Motivasi Pada Dunia
Dan Akhirat
|
Motivasi Pada Dunia
|
Referensi:
Sofyan,Riyanto.Bisnis
Syariah?Mengapa Tidak.Jakarta:PT.Gramedia Utama.2009
Suud fuadi(2008).Ekonomi dan Bisnis Syariah.From http://suud83.wordpress.com/2008/06/14/bisnis-syariah,
22 september 2012.
Imam Budi Raharjo.Prinsip-Prinsip Bisnis Dalam Islam.From http://imambudiraharjo.wordpress.com/2009/09/06/prinsip-prinsip-bisnis-dalam-islam/,
22 september 2012.