Minggu, 07 Oktober 2012

Syariah economic and isurance finance

         Syariah economic known as a famous business process in the modern time.There are many of aspect from business process that cab be called syariah economic.This is include of the way to get profit that still care other people,the agreement of business.
         Beranjak ke zaman yang mulai menjadikan peluang bisnis bukan hanya sekedar barang konkret saja melainkan juga menyediakan bantuan jasa pengolahan biaya tak terduga seperti jasa asuransi syariah.
         Dalam prosesnya sendiri asuransi peluang untuk nasabahnya agar bisa mendapatkan uang kembali jika terjadi kecelakaan tak terduga sesuai kematian.
Lalu bagaimanakah,jika nasabahnya meninggal dunia ,bagaimana dengan dana yang telah disimpannya?????.Dalam Prakteknya sendiri banyak perusahaan -perusahaan asuransi yang mengambil hak nasabahnya jika ,kejadiaannya mungkin sama dengan yang dijelaskan tadi,mereka  menganggap ini sebagai jalan yang halal karena telah ada dalam perjanjian sebelumnya.Apakah akad ini seperti ini yang diperbolehkan dalam syariat.Akad yang hanya berjalan formatif namun prakteknya tetap merugikan pihak lain.
        Syariat islam mengajarkan dua macam akad yakninya akad takafuli dan tadabuli.Akan takafuli merupakan jenis perjanjian antara pihak dengan pihak lainnya yang bersifat tolong-menolong,untung-menguntungkan tanpa mengandung adanya unsur riba.Sedangkan akan tadabuli merupakan jenis akad yang hanya meraut profit sebesar-besarnya tanpa adanya sikap toleransi terhadap pihak.
         Dilihat dari sudut pandang proses pemutaran uang pada asuransi syariah akan jatuh kepada pihak pengolah dana.Hal ini bertentangan tentunya dengan tujuan utamanya yang seharusnya saling tolong menolong.Dana yang hangus tadi seharusnya saling tolong-menolong.Akad seperti ini merupakan salah satu bentuk perjanjian dari akad tadabuli.Perjanjian-perjanjian yang disepakati seharunsnya tidak hanya menguntungkan satu sisi saja.Karena perjanjian yang dibuat seharusnya setidaknya bisa berlandaskan salah satu dari prinsip musyarakah, atau mudharabah, bukannya berkiblat kearah komersial semata.
          Lalu bagaimanakan dengan jenis perjanjian yang dilakukan pada proses bisnis online.Perjanjian yang ada hanyalah diikat oleh sebuah kecerdasan mesin yang sewaktu-waktu bisa dimanimupulasi oleh pihak lain.Syariah yang ada sekarang mengarahkan kepada perkembangan modern dengan menghilangkan prinsip dasar yang ada.
          Bagaimana perkembangan ekonomi bisa dibawa ke arah yang lebih baik jika pelakunya hanya menggunakan nama islam sebagai bentuk proses perjanjiannya tetapi prosesnya sendiri membelakangkan nilai-nilai kemanusian.Oleh sebab itu,kecerdasan yang dimiliki generasi sekarang hendaklah bukan hanya mengedepankan pandangan modernisasi ataupun komputerisasi sajan,melainkan juga melibatkan kecerdasan instuisi yang bisa membedakan mana pembohongan dan yang  bukan.Sehingga proses yang ada tidak menyimpang dengan akadnya.

Referensi :

Haryanto, JT . Wacana Mengenai Asuransi Syariah.
www.prudent.web.id/file/asuransisyariah.pdf

Anwar, S.2007. Hukum Perjanjian Syariah Studi tentang Teori Akad dalam Fikih Muamalat. Jakarta: Rajawali Pers.